Oleh: Jhon Thomson, S.H., M.H., AIIArb.
Manajemen Risiko Hukum dan Kepatuhan (Legal and Compliance Risk Management) harus menjadi perhatian serius dalam menjalankan bisnisnya di tengah-tengah kompleksitas perubahan dan ketidakpastian penegakan hukum, karena jika tidak, maka bukan hanya bisa berdampak terhadap performa bisnis semata, akan tetapi juga akan dapat berakibat pada kerugian materiil maupun immateriil atas tuntutan maupun sanksi hukum.
Risiko Hukum dan Kepatuhan
Risiko hukum adalah risiko yang timbul dari tuntutan hukum atau kelemahan aspek yuridis, akibat pelanggaran perjanjian kontrak, struktur dan tata kelola, aset, perselisihan, dan/atau akibat kurangnya dokumen atau payung hukum.
Sedangkan risiko kepatuhan adalah risiko yang timbul dari perusahaan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, kebijakan, sistem, prosedur, dan ketentuan lainnya, yang juga dikenal sebagai risiko integritas, dapat terjadi akibat kurangnya pemahaman atau kesadaran hukum.
Manajemen Risiko Hukum dan Kepatuhan
Manajemen risiko sebagai bagian dari Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan sesungguhnya telah diatur dalam ISO 31022:2022, mulai dari adanya upaya mitigasi risiko, risiko peraturan, hingga risiko hukum terkait kontrak, hak, dan kewajiban.
Secara umum, manajemen risiko hukum dan kepatuhan adalah memastikan proses manajemen risiko yang dapat meminimalkan kerugian finansial dan non-finansial, memastikan perusahaan telah mengikuti peraturan atau ketentuan yang berlaku, memastikan perusahaan mampu memenuhi tuntutan peraturan, dan memastikan perusahaan tidak melanggar hukum.
Tanggung Jawab Manajemen Risiko Hukum dan Kepatuhan
Direksi bertanggung jawab untuk memastikan proses dan sistem manajemen risiko berjalan efektif, menumbuhkan budaya kepatuhan di seluruh organisasi, dan memastikan terlaksananya fungsi kepatuhan.
Sedangkan dewan komisaris bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan aktif terhadap fungsi kepatuhan, serta memberikan saran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi kepatuhan.
Pada perusahaan besar atau grup, manajemen risiko hukum dan kepatuhan dapat ditangani oleh satuan kerja manajemen risiko tersendiri yang bertanggung jawab untuk menyusun dan menyampaikan laporan profil risiko secara berkala, serta menginformasikan eksposur risiko kepada satuan kerja operasional secara berkala.
Keberadaan Corporate Lawyer Menangani Risiko Hukum dan Kepatuhan
Dalam praktiknya, untuk menangani risiko hukum dan kepatuhan, perusahaan dapat menjalin kerja sama dengan kantor law firm atau juga dapat memperkerjakan advokat yang memiliki keahlian hukum sebagai corporate lawyer, yaitu advokat yang memiliki pengetahuan hukum yang mendalam dalam bidang hukum korporasi.
Adapun tugas corporate lawyer dalam menangani risiko hukum dan kepatuhan perusahaan meliputi:
- Memastikan perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku;
- Mengidentifikasi potensi risiko hukum;
- Memberikan saran untuk mengurangi risiko hukum;
- Memastikan perusahaan melakukan bisnis dengan tunduk pada hukum;
- Mengawasi transaksi aksi perusahaan;
- Mengawasi kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur perusahaan;
- Mengawasi kegiatan usaha perusahaan;
- Menyusun program pelatihan kepatuhan hukum bagi karyawan;
- Mengikutsertakan tim legal dalam membuat statement dan menjawab keluhan orang.








