Breaking News
"Selamat datang di komunitas majalah voice FGBMFI Indonesia"
banner 728x250

banner 728x250

FUNGSI DAN PENGARUH METERAI TEMPEL TERHADAP LEGALITAS PERJANJIAN

banner 120x600
banner 468x60

FUNGSI DAN PENGARUH METERAI TEMPEL TERHADAP LEGALITAS PERJANJIAN

Sejarah Meterai.
Jakarta, www.majalahvoicenews.com Meterai tempel memiliki sejarah panjang sebagai alat legalitas dokumen. Belanda merupakan negara pertama di Eropa yang memberlakukanbea meterai pada tahun 1624.1
Di Indonesia, penggunaannya pertama kali diperkenalkan pada masa kolonial Belanda pada
tahun 1817 yang berlaku di Jawa dan Madura, sebagai bagian dari sistem administrasi kolonial.
Saat itu, meterai selain sebagai pungutan pajak juga digunakan untuk membuktikan
keabsahan dokumen penting seperti perjanjian dan kontrak.2

Setelah Indonesia merdeka, sistem meterai tetap digunakan oleh pemerintah Republik
Indonesia dan diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1985 tentang Bea Meterai dan kemudian Undang-Undang nomor 10 Tahun 2020.

Dalam UU nomor 10 Tahun 2020 tersebut dijabarkan mengenai meterai di dalam Pasal 1 yaitu:
Pasal 1 ayat 1) Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.
ayat 4) Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya
yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.

Dalam Pasal 3 UU nomor 10 Tahun 2020 diatur bahwa:
Bea Meterai dikenakan atas:
a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang
bersifat perdata; dan
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Namun, apakah meterai tempel mempengaruhi sahnya suatu perjanjian?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus melihat apa yang diatur dalam hukum
di negara kita mengenai syarat sahnya perjanjian.

1. https://historia.id/ekonomi/articles/awal-mula-meterai-di-indonesia-vowkN/page/1
2. https://historia.id/ekonomi/articles/awal-mula-meterai-di-indonesia-vowkN/page/1
Suatu perjanjian dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat
syarat, yaitu:
1. Adanya kata sepakat;
2. Kecakapan untuk membuat perjanjian;
3. Adanya obyek/suatu hal tertentu;
4. Adanya kausa yang halal.
Kesimpulan.
Jadi, dapat disimpulkan meterai berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen.
Secara hukum, keberadaan meterai tidak menentukan keabsahan perjanjian itu sendiri.
Jadi jika suatu dokumen perjanjian tidak dibubuhkan meterai, maka dokumen perjanjian
tersebut statusnya menjadi terhutang pajak bea meterai, bukan mejadi tidak sah perjanjian
yang tertuang dalam dokumen perjanjian tersebut.
Ditulis oleh
Henry Susanto, SH, MKn
Chapter President di Kelapa Gading Profesional FGBFMI DKI 1
Notaris di Kabupaten Karawang

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *